Komunitas Cewcow Grobogan SEMARANG, suaramerdeka.com - Berkas penuntutan atas dugaan keterlibatan Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni dalam korupsi anggaran pemeliharaan mobil dinas, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwodadi mendaftarkan berkas tersebut pertengahan pekan lalu. Administrasi Pengadilan Tipikor mendaftar dengan nomor perkara 32/pid.sus/2012/PN. Tipikor SMG. Yaeni ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Grobogan tahun 2006, 2007, dan 2008. Juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Togar, mengatakan pihaknya telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan Yaeni. “Majelis hakim sudah dibentuk dan jadwal siding sudah ada. Pekan depan disidangkan,” demikian Togar, Minggu (4/3). ... Yaeni akan disidangkan Rabu (7/3) dengan oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini dengan anggota Asmadinata dan Kartini Marpaung. Bersama mantan Sekretaris Dewan DPRD Grobogan, Sunarto dan Sutanto, serta Sekretaris Dewan saat ini Agus Supriyanto, Yaeni diduga melakukan rekayasa penggunaan anggaran perawatan mobil dinas para anggota dewan. Di antaranya, penggunaan nota pembelian bensin fiktif dan nota servis fiktif yang dilampirkan dalam surat pertanggungjawaban anggaran pemeliharaan mobil dinas para anggota dewan. Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, selama tahun 2006, 2007 dan 2008, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar akibat praktik kourpsi ini. Tahun 2006 tercatat terdapat kerugian negara sebesar Rp 664,8 juta dari anggaran sebesar Rp 1,6 miliar. Kerugian negara tahun 2007 sekitar Rp 747,1 juta dari anggaran sebesar Rp 1,6 miliar. Pada tahun 2008, tercatat kerugian sebesar Rp 547,4 juta dari total anggaran sebesar Rp 1,8 miliar. Meski Yaeni telah mengembalikan uang sebesar Rp 400 juta ke kas daerah, namun penyidik Kejari tak mengurungkan penuntutan tindak pidana yang diduga dilakukan Yaeni. Saat ini Yaeni mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar